Berita Terkini

29

KPU Tetapkan 7 November 1953 sebagai Hari Lahir: Momentum Perkuat Demokrasi Elektoral Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menetapkan 7 November 1953 sebagai Hari Lahir KPU berdasarkan Surat Keputusan Nomor 170 Tahun 2026. Penetapan ini menandai pengakuan historis atas tonggak penting perjalanan penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia yang telah berlangsung selama 73 tahun. Tanggal 7 November 1953 dipilih merujuk pada diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 188 Tahun 1953, yang menetapkan pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), cikal bakal lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Landasan hukumnya bersumber dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan DPR, khususnya Pasal 17 yang mengamanatkan pembentukan badan penyelenggara pemilu, yang disahkan pada 4 April 1953. Bukan Sekadar Seremonial KPU menegaskan bahwa penetapan Hari Lahir ini bukan semata perayaan simbolis. Setidaknya ada empat alasan mendasar di balik penetapan tersebut. Pertama, sebagai momentum refleksi dan evaluasi tujuan awal lembaga serta kronologi perjalanannya. Kedua, untuk melengkapi catatan sejarah demokrasi elektoral Indonesia secara utuh. Ketiga, penetapan ini selaras dengan kebijakan nasional, yakni UU No. 59/2024 tentang RPJPN 2025–2045 dan Perpres No. 12/2025 tentang RPJMN V 2025–2029. Keempat, sebagai tonggak kelembagaan yang penting bagi masa depan demokrasi Indonesia. Makna bagi Insan KPU Secara internal, Hari Lahir KPU diharapkan menjadi pengingat akan jati diri dan eksistensi lembaga, sekaligus faktor pemersatu bagi seluruh aparatur pegawai. Penetapan ini juga bertujuan memotivasi dan menyemangati jajaran penyelenggara pemilu, dari KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, hingga penyelenggara di tingkat badan adhoc. Lebih jauh, penetapan ini dimaknai sebagai wujud untuk menumbuhkan semangat esprit de corps, rasa cinta dan bangga sebagai pejuang demokrasi, serta melestarikan nilai-nilai perjuangan para pendahulu sejak masa kemerdekaan. Perjalanan Panjang Penyelenggara Pemilu Sejarah penyelenggaraan pemilu Indonesia dimulai sejak Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Pada 3 November 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat tentang pembentukan partai-partai politik, meski pemilu belum dapat terselenggara saat itu. Upaya membentuk lembaga penyelenggara pemilu kemudian berlanjut pada periode 1946-1948, melalui pembentukan Badan Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat (BPSKNP) berdasarkan UU 12/1946 dan Kantor Pemilihan Pusat (KPP) melalui UU 27/1948. Namun pelaksanaan pemilu terhambat akibat Agresi Militer Belanda. Barulah pada 1953-1955, melalui pembentukan PPI, persiapan pemilu pertama Indonesia dapat dilakukan secara menyeluruh - mulai dari pelantikan struktur hingga tingkat desa, penyusunan daftar pemilih, pencetakan surat suara, hingga sosialisasi teknis penyelenggaraan. Pemilu pertama pun berhasil dilaksanakan pada 1955. Kini, KPU hadir berdasarkan UUD 1945 Amandemen Ketiga sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri dan permanen.


Selengkapnya
79

2 Pegawai KIP Aceh Jaya Ikuti Pelantikan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

CALANG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Jaya menghadiri prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum pada Kamis (22/1/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal KPU RI ini dilakukan serentak di berbagai tingkatan sekretariat di seluruh Indonesia. Acara yang berlangsung khidmat di Aula KIP Aceh Jaya ini dilaksanakan secara daring (virtual) dan terhubung langsung dengan pusat. Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, memimpin langsung prosesi pelantikan tersebut. Penguatan SDM di Sekretariat KIP Aceh Jaya Dalam kesempatan ini, terdapat dua staf Sekretariat KIP Aceh Jaya yang resmi menyandang jabatan fungsional baru. Berikut adalah nama-nama pegawai yang dilantik: Anita Indah Trisnawati, S.I.Kom. Zulfikar, S.I.P.   Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya Sekretariat Jenderal KPU RI dalam melakukan penataan birokrasi dan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan penyelenggara Pemilu, mulai dari tingkat pusat hingga Kabupaten/Kota. Fokus Penataan Birokrasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola administrasi dan teknis penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Kehadiran tenaga fungsional yang kompeten diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan dan integritas institusi KIP di mata publik. Kegiatan berjalan lancar dengan tetap mengedepankan protokol organisasi, menandai komitmen KIP Aceh Jaya dalam menjalankan amanat transformasi birokrasi di lingkungan KPU RI tahun 2026.


Selengkapnya
53

Press Release Coffee Morning Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024

Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Jaya pada hari ini melaksanakan kegiatan Coffee Morning dan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dan menjalin kerja sama dengan stakeholder terkait serta juga sebagai salah satu media sosialisasi kepada masyarakat luas terkait dengan tahapan pemilihan umum yang saat ini sedang berjalan yaitu tahapan pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Plh Ketua KIP Kabupaten Aceh Jaya yang juga membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kamaruzzaman dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa KIP Kabupaten Aceh Jaya berdasarkan pengumuman Nomor : 01/PP.04-Pu/1114/2022 Tanggal 20 November 2022 telah membuka pendaftaran calon Badan Adhoc pemilu 2024 yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak Tanggal 20 November 2022 sampai dengan 29 November 2022. Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, untuk Pemilu Tahun 2024 pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yaitu dengan mengunjungi website : https://siakba.kpu.go.id dan pendaftar juga diharuskan untuk dapat menyampaikan dokumen fisik pendaftaran ke Kantor KIP Kabupaten Aceh Jaya paling telat sebelum pelaksanaan tes tertulis. Sebagai informasi sampai dengan Tanggal 22 November 2022 Pukul 19.00 WIB, KIP Kabupaten Aceh Jaya telah menerima pendaftaran dari masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Jaya dengan total pendaftar sebanyak 266 orang dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Jaya. Harapan Kami bahwa anak-anak muda yang telah memenuhi syarat sebagai calon Anggota PPK agar dapat ikut serta dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara